Ide awal pendirian perguruan tinggi adalah untuk menciptakan manusia-manusia intelektual yang manusiawi yang sanggup berpikir dan bekerja untuk masyarakat dan negaranya. Perguruan tinggi didirikan untuk menjadikan manusia lebih manusiawi (J. Drost S. J. dalam Frisma, 1990).
Sudah menjadi tradisi di perguruan tinggi, unit kegiatan mahasiswa, dan bahkan pendidikan yang lebih rendah seperti SMU dan SMP untuk mengadakan acara yang disebut orientasi studi dan pengenalan kampus atau yang biasa disebut OSPEK. Namun sayangnya acara ini sering tidak dimengerti oleh para pengelola atau pelaksana acara tersebut, sehingga timbul dampak negatif seperti adanya peserta yang sakit dan bahkan meninggal dunia.
Pada dasarnya, kegiatan tersebut merupakan pintu ilmu bagi mahasiswa-mahasiswi. Pintu itu akan dibuka dan dicermati atau dipelajari secara seksama oleh mahasiswa-mahasiswi baru untuk memperdalam ilmunya. Bila dari pintunya saja sudah buruk, maka pola pikirnya bisa saja terus menduga bahwa di dalam pintu akan sama buruknya. Namun, bila pintu yang ada adalah pintu yang bagus, pintu yang mampu memancarkan keilmuan yang membuat mahasiswa-mahasiswi baru haus akan ilmu pengetahuan, maka bukan tidak mungkin akan mendorong untuk mencari ilmu pengetahuan sebanyak mungkin.
Artikel terkait : perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi negeri, makalah perguruan tinggi, tujuan perguruan tinggi, perguruan tinggi di indonesia, pengertian perguruan tinggi menurut para ahli, pangkalan data perguruan tinggi swasta, jenis jenis perguruan tinggi, insan pembangunan, kampus insan pembangunan tangerang, mahasiswi insan pembangunan, pengertian mahasiswa menurut para ahli, definisi mahasiswa, peran dan fungsi mahasiswa, stmik, stie, dosen , kuliah, sarjana murah, jurusan, ekonomi, pendidikan, akademi, manajemen, akunntasi
0 Komentar untuk "Penyimpangan Ospek Ditinjau Dari Hukum"